BANK INDONESIA
  Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.   Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan   nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata   uang negara lain. 
Untuk   mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan   tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan   melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. 
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.
  KEBIJAKAN PERBANKAN 
Arah Kebijakan Bank Indonesia  
Meningkatnya   kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor   perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas.  Financial  Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih  rendah  dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi   intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh,   risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai   (CAR mencapai 16%).
  Sebagaimana   diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember   2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas   makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan,   yaitu: 
Kebijakan   untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin   ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya  pinjaman  yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit  ritel dan KMK  serta upaya mengurangi asymmetric information dengan  penyediaan data  informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk  lebih mendorong  keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi,  dilakukan upaya-upaya  besar melalui program perluasan akses kepada  lembaga keuangan (financial  inclusion) dan program BPD Regional  Champion.
Kebijakan  untuk  meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih  mendukung  pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap  risiko. Untuk  mencapainya akan dilakukan penguatan melalui  penyempurnaan aturan  terkait dengan fit and proper test, peningkatan  fungsi kepatuhan bank  umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan  manajemen risiko terkait  kerjasama bisnis Bancassurance.
Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Arah   kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan   kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju   pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui:  
Pemanfaatan   pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor  dan  kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam  pasar  keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar.
Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.
Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.
MANAJEMENT  RESIKO PERBANKAN DARI SISI PANDANG BANK INDONESIA
Definisi risiko yang tepat dilihat dari sudut pandang Bank adalah, exposure terhadap ketidakpastian pendapatan. Sedangkan Philip Best   menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara finansial, baik secara   langsung maupun tidak langsung. Risiko Bank adalah keterbukaan terhadap   kemungkinan rugi (exposure to the change of loss). Sedangkan   menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), risiko bisnis Bank adalah risiko   yang berkaitan dengan pengelolaan usaha Bank sebagai perantaraan   keuangan.
  Sejalan   dengan perkembangan dunia usaha, risiko bisnis yang dihadapi juga   berkembang secara luas, antara lain mencakup: risiko kredit, risiko   pasar, risiko likuiditas, risiko operasional dan risiko legal.
http://theachsans.blogspot.com/2012/01/kerangka-regulasi-perbankan-oleh-bank.html
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar