Kamis, 05 Januari 2012

Evolusi kesepakatan Basel dan pengembangan pengawsan perbankan berdasarkan resiko

 

Sekilas Implementasi Basel II

Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan ModalBank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yangditerima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkanakan meluas mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya ataumenginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara domestikmaupun pasar internasional. Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinyamaka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga kepercayaannasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengaturperbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyanggaterhadap kemungkinan terjadinya kerugian.Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsepkerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuatsebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standarmodal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana,mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yangmenggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama(seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yangsama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kreditdan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BISkembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord denganmengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuatberdasarkan struktur dasar the 1988 accord yang memberikan kerangka perhitungan modalyang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadappeningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan carapenyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga denganmemperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risikodari kerugian akibat kegagalan operasional

http://www.scribd.com/doc/59712258/ImplementasiBaselIIdiIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar