SEKILAS IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA
:: Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal
Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan  fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah  bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas  mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau  menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan  secara domestik maupun pasar internasional.
Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan  fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan  utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah  satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah  peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga  terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.
Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988  BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal  dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai penerapan  kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar  modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar  yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya  kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur.  Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada  semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang sama,  tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran  kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu  nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di  dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada  pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru yang  lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur  dasar the 1988 accord  yang memberikan kerangka perhitungan modal yang  bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta  memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen  risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan  modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan  perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko  dari kerugian akibat kegagalan operasional. 
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Implementasi+Basel+II/ 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar