Senin, 26 Maret 2012

QR CODE

Definisi QR CODE 

Kode QR atau biasa dikenal dengan istilah QR Code adalah bentuk evolusi kode batang dari satu dimensi menjadi dua dimensi. Penggunaan kode QR sudah sangat lazim di Jepang Hal ini dikarenakan kemampuannya menyimpan data yang lebih besar dari pada kode batang sehingga mampu mengkodekan informasi dalam bahasa Jepang sebab dapat menampung huruf kanji. Kode QR telah mendapatkan standarisasi internasional dan standarisasi dari Jepang berupa ISO/IEC18004 dan JIS-X-0510 dan telah digunakan secara luas melalui ponsel di Jepang
Kode QR adalah suatu jenis kode matriks atau kode batang dua dimensi yang dikembangkan oleh Denso Wave, sebuah divisi Denso Corporation yang merupakan sebuah perusahaan Jepang dan dipublikasikan pada tahun 1994 dengan fungsionalitas utama yaitu dapat dengan mudah dibaca oleh pemindai QR merupakan singkatan dari quick response atau respons cepat, yang sesuai dengan tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respons yang cepat pula. Berbeda dengan kode batang, yang hanya menyimpan informasi secara horizontal, kode QR mampu menyimpan informasi secara horizontal dan vertikal, oleh karena itu secara otomatis Kode QR dapat menampung informasi yang lebih banyak daripada kode batang.
 
Fungsi QR CODE 

Kode QR berfungsi bagaikan hipertaut fisik yang dapat menyimpan alamat dan URL, nomer telepon, teks dan sms yang dapat digunakan pada majalah, surat harian, iklan, pada tanda-tanda bus, kartu nama ataupun media lainnya. Atau dengan kata lain sebagai penghubung secara cepat konten daring dan konten luring. Kehadiran kode ini memungkinkan audiens berinteraksi dengan media yang ditempelinya melalui ponsel secara efektif dan efisien. Pengguna juga dapat menghasilkan dan mencetak sendiri kode QR untuk orang lain dengan mengunjungi salah satu dari beberapa ensiklopedia kode QR
 
Struktur QR CODE
Pada gambar diatas terdapat pattern (pola) yang pasti pada setiap gambar QRcode. Terdapat 2
jenis pattern dalam QRcode:
  • Timing
    pattern, digunakan untuk memastikan koordinat simbol pada aplikasi dekoder.
  • Finding
    pattern, digunakan untuk mendeteksi posisi QRcode pada aplikasi dekoder.
Daerah biru pada
gambar adalah simbol data yang telah disandikan (termasuk error code).
Sedangkan daerah kuning berisi informasi tentang level error correcting dan mask
pattern
.
Untuk menyandikan
data-data pada QRcode, diperlukan perhitungan dengan fungsi-fungsi yang
kompleks. Contohnya untuk membuat fitur error
correcting
dan mask pattern,
diperlukan komputasi yang cukup rumit.

Cara penggunaan QR CODE

Kode QR dapat digunakan pada ponsel yang memiliki aplikasi pembaca kode QR dan memiliki akses internet GPRS atau WiFi atau 3G untuk menghubungkan ponsel dengan situs yang dituju via kode QR tersebut. Pelanggan, yang dalam hal ini adalah pengguna ponsel hanya harus mengaktifkan program pembaca kode QR, mengarahkan kamera ke kode QR, selanjutnya program pembaca kode QR akan secara otomatis memindai data yang telah tertanam pada kode QR. Jika kode QR berisikan alamat suatu situs, maka pelanggan dapat langsung mengakses situs tersebut tanpa harus lebih dulu mengetikkan alamat dari situs yang dituju. Jika ingin mengakses kode QR dengan ponsel tanpa kamera, maka hal pertama yang harus dilakukan oleh pengguna adalah dengan menjalankan terlebih dahulu aplikasi peramban yang ada pada ponsel, lalu masukkan URL halaman yang bersangkutan, selanjutnya masukkan “ID” atau 7 digit nomor yang tertera di bawah kode dan klik tombol Go, maka pengguna akan memperoleh konten digital yang diinginkan. Hal ini tentu mempermudah pelanggan dalam mendapatkan informasi yang ditawarkan oleh pemilik usaha. Jenis-Jenis aplikasi yang dapat membaca kode QR antara lain misalnya Kaywa Reader , yang dapat di instal pada ponselnokia,iMatrix, aplikasi untuk iPhone dan ZXing Decoder Online yang dapat digunakan untuk mendekode kode QR berupa imaji dengan memasukkan URL image maupun dengan menguploadnya

Kepentingan Komersial

Selain itu, desain QR memungkinkan penggunanya untuk memasukkan logo perusahaan, klip video ataupun foto ke kode QR, tanpa menghilangkan substansi informasi apapun dari sumber yang dimasukkan. Contoh penggunaan kode QR yang didalamnya memuat konten klip video adalah kode QR yang digunakan oleh kelompok penyanyi dari Inggris bernama Pet Shop Boys pada tahun 2007. Ketika kode dipindai dengan benar, maka pengguna akan diarahkan ke situs Pet Shop Boys. Selain itu pada tahun 2009 kode QR digunakan untuk kampanye pemasaran Movie 9 di San Diego Comic Con. Pada saat itu, pelanggan diberikan kartu yang menampilkan kode QR yang telah terintegrasi dengan karya seni yang bersangkutan. Jadi, pelanggan dapat mengakses cuplikan film melalui kode QR tersebut.

Kode QR dapat dimanfaatkan sebagai keamanan makanan dengan cara menambahkan kode QR yang berisikan data-data mengenai kandungan nutrisi dan masa kadaluarsa pada tiap label makanan sehingga pelanggan dapat merasa lebih aman dalam memilih makanan yang dibeli sebab mereka dapat mengetahui informasi-informasi tentang makanan tersebut. Di Jepang, hal ini telah diterapkan oleh McDonald. Terdapat 19 jenis " sandwich " yang diberi kode QR yang mengandung informasi alergi, jumlah kalori dan nutrisi yang terkandung dalam sandwich tersebut. Selain itu kode QR juga dapat diberikan di halte bus, sehingga penumpang dapat mengetahui keberadaan bus yang sedang ditunggu. Cara kerjanya adalah dengan memberikan hipertaut ke kamera CCTV di setiap jalan melalui koneksi internet pada ponsel. Lebih lanjut lagi, kode QR dapat dipasang pada kartu pelajar, sehingga akan mempermudah proses absensi siswa, dan mempermudah akses bagi para siswa,guru, dan orang tua murid kepada informasi proses belajar mengajar.

Kelebihan QR CODE

Kode QR memiliki kapasitas tinggi dalam data pengkodean, yaitu mampu menyimpan semua jenis data, seperti data numerik, data alphabetis, kanji,kana,hiragana,simbol,dan kode biner. Secara spesifik, kode QR mampu menyimpan data jenis numerik sampai dengan 7.089 karakter, data alphanumerik sampai dengan 4.296 karakter, kode binari sampai dengan 2.844 byte, dan huruf kanji sampai dengan 1.817 karakter. Selain itu kode QR memiliki tampilan yang lebih kecil daripada kode batang. Hal ini dikarenakan kode QR mampu menampung data secara horizontal dan vertikal, oleh karena itu secara otomatis ukuran dari tampilannya gambar kode QR bisa hanya seperspuluh dari ukuran sebuah kode batang. Tidak hanya itu kode QR juga tahan terhadap kerusakan, sebab kode QR mampu memperbaiki kesalahan sampai dengan 30%. Oleh karena itu, walaupun sebagian simbol kode QR kotor ataupun rusak, data tetap dapat disimpan dan dibaca. Tiga tanda berbentuk persegi di tiga sudut memiliki fungsi agar simbol dapat dibaca dengan hasil yang sama dari sudut manapun sepanjang 360 derajat

 
 

Kamis, 05 Januari 2012

Mengelola Resiko Operasional

Rabu, 08 Juni 2011 16.48 WIB
(Vibizmanagement - Quality) - Apa akibatnya apabila kita gagal memahami dan mengendalikan  risiko operasional, seperti yang terlihat pada transaksi dan aktivitas bank akhir-akhir ini. Yang akan dihadapi adalah timbulnya peningkatan  resiko-resiko yang lain  secara tajam (drastis) dan diakhiri dengan terjadinya menurunnya performance / profit suatu organisasi.

Dewan Direksi dan Manajemen Senior bertanggung jawab menciptakan budaya organisasi yang menempatkan prioritas tinggi pada pengendalian operasional yang efektif dan kepatuhan pada pengendalian  operasional yang sehat. Manajemen risiko operasional sangat efektif jika budaya bank mendorong standar tingkah laku etis yang tinggi di semua tingkatan bank. Dewan dan Manajemen senior harus mempromosikan budaya organisasi yang membangun melalui tindakan dan kata-kata harapan integritas untuk semua pegawai dalam melakukan bisnis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dijalankan supaya suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku dan meminimasi resiko operasional dan resiko-resiko yang lain adalah seperti yang dijelaskan sbb:

Prinsip 1: Board of director, sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus menyadari  aspek utama risiko operasional bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik kerangka manajemen risiko operasional bank. Kerangka harus memberi definisi risiko operasional menyeluruh pada perusahaan dan menentukan standar untuk mengidentifikasi, menilai, memonitor, dan mengendalikan (control/mitigate) risiko operasional. Di sini dewan harus  harus menyetujui implementasi kerangka kerja keseluruhan yang secara jelas mengelola risiko operasional sebagai suatu risiko tersendiri untuk kesehatan dan kekuatan bank. Dewan harus menyediakan tuntunan yang jelas bagi manajer senior dan arahan yang menyangkut prinsip-prinsip yang mendasari kerangka kerja tersebut dan menyetujui kebijakan-kebijakan yang berhubungan yang dikembangkan oleh manajer senior.

Kerangka kerja harus mencakup selera dan toleransi risiko operasional buat bank, seperti yang dinyatakan dalam kebijakan mengenai manajemen risiko dan prioritas bank terhadap aktivitas-aktivitas manajemen risiko operasional, termasuk tingkatan, dan tindakan dimana risiko operasional dialihkan kepihak lain diluar bank. Harus juga termasuk kebijakan yang secara garis besar pendekatan bank untuk melakukan identifikasi, menilai, monitor dan kontrol/mitigasi risiko. Tingkatan kesulitan dan kecanggihan dari kerangka kerja manajemen risiko operasional bank harus selaras dengan profil risiko bank. Karena aspek yang penting dalam mengelola risiko operasional berhubungan dengan kekuatan pengendalian intern, oleh karenanya sangat penting bagi Dewan menetapkan kejelasan lini tanggung jawab manajemen, akuntabilitas, dan pelaporan. Harus ada pemisahan tanggung jawab dan lini pelaporan antara fungsi kontrol risiko operasional, lini bisnis dan fungsi pendukung untuk menghindari benturan kepentingan. Kerangka kerja harus juga menyatakan proses kunci yang dibutuhkan perusahaan yang harus ada untuk mengelola risiko operasional.

Prinsip 2: Board of directors, sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional – biasanya fungsi internal  audit). Bank harus memiliki cakupan internal audit yang memadai untuk verifikasi kebijakan dan prosedur operasi telah diimplementasikan secara efektif. Dewan (baik langsung atau tidak langsung melalui komite auditnya) harus memastikan bahwa cakupan dan frekwensi program audit telah sesuai dengan eksposur risiko. Audit harus secara berkala memvalidasi kerangka kerja manajemen risiko operasional perusahaan telah diimplementasikan secara eketif di seluruh bagian dalam perusahaan.

Walaupun fungsi audit terlibat dalam pengawasan kerangka kerja manajemen risiko operasional, Dewan harus memastikan independensi audit tetap terjaga. Independensi ini mungkin akan ternodai jika fungsi audit terlibat langsung dalam proses manajemen risiko operasional. Fungsi audit mungkin akan menyediakan masukan yang bernilai untuk mereka yang bertanggung jawab pada manajemen risiko operasional, tetapi tidak boleh memiliki tanggung jawab manajemen risiko operasional secara langsung. Dalam praktiknya, Komite menyadari fungsi audit pada beberapa bank (khususnya bank yang lebih kecil) mungkin akan memiliki tanggung jawab awal untuk mengembangkan program manajemen risiko operasional. Jika hal itu terjadi, bank harus menyadari bahwa tanggung jawab sehari-hari dalam mengelola risiko operasional akan dialihkan kepihak lain dalam waktu yang tepat.

Prinsip 3: Manajemen senior harus bertanggung jawab untuk implementasi kerangka manajemen risiko operasional yang disetujui oleh board of director. Manajemen senior harus bertanggung jawab untuk pengembangan kebijakan, proses dan prosedur untuk mengelola risiko operasional pada bank. Manajemen harus menerjemahkan kerangka kerja manajemen risiko operasional yang dikembangkan oleh Dewan Direksi dalam kebijakan, proses dan prosedur yang spesifik yang dapat diimplementasikan dan diverifikasi dalam unit bisnis yang berbeda. Sementara level manajemen masing-masing bertanggung jawab untuk kesesuaian dan keefektifan kebijakan, proses, prosedur dan kontrol dalam cakupannya, senior manajemen harus secara jelas memberikan otoritas, tanggung jawab dan hubungan pelaporan untuk memajukan dan memelihara akuntabilitas, dan memastikan bahwa sumber daya yang diperlukan telah tersedia untuk mengelola risiko operasional secara efektif.

Lebih lagi, manajemen senior harus menilai kesesuaian proses pengawasan manajemen yang sesuai dengan risiko yang terkandung dalam kebijakan bisnis unit.  Manajemen senior harus memastikan bahwa aktivitas bank telah dilakukan oleh staff yang kompeten dengan pengalaman yang memadai, kemampuan teknis dan akses kepada sumber daya.Manajemen senior harus memastikan bahwa staff yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko operasional berkomunikasi secara efektif dengan staff yang bertanggung jawab mengelola risiko kredit, pasar dan lainnya, juga dengan mereka yang dalam perusahaan bertanggung jawab untuk mengadakan layanan eksternal seperti pembelian asuransi dan perjanjian-perjanjian dengan outsourcing. Kealpaan melakukan hal itu akan mengakibatkan kesenjangan yang besar atau tumpang tindih dalam program manajemen risiko keseluruhan.

Manajemen senior harus memastikan bahwa kebijakan penggajian telah konsisten dengan selera risiko. Kebijakan penggajian yang justru memberi penghargaan kepada staff yang menyimpang dari kebijakan (contohnya melampaui limit yang telah ditetapkan) akan melemahkan proses manajemen risiko bank. Perhatian khusus juga harus diberikan pada kualitas kontrol dokumentasi dan praktik penanganan transaksi. Kebijakan, proses dan prosedur yang berhubungan dengan teknologi maju yang mendukung transaksi dalam jumlah yang besar, khususnya, harus didokumentasikan dan disebarluaskan kepada orang yang relevan.

Prinsip 4 : Identifikasi dan menilai risiko operasional yang terkandung di dalam semua produk, aktivitas, proses dan sistem.  Identifikasi risiko adalah kaki bukit dari pengembangan berkelanjutan monitor dan sistem kontrol risiko operasional yang bisa dilakukan. Identifikasi risiko yang efektif mempertimbangkan faktor internal (seperti struktur bank, karakteristik aktivitas bank, kualitas SDM bank, perubahan organisasi, perputaran staf) dan faktor eksternal (seperti perubahan dalam industri dan kemajuan teknologi) yang dapat mempengaruhi secara buruk pencapaian tujuan bank.  Sebagai tambahan, untuk melakukan identifikasi potensi risiko terburuk, bank harus menilai kerapuhan pada risiko-risiko ini. Penilaian risiko yang efektif membuat bank menyadari dengan lebih baik profil risikonya dan secara sangat efektif sumber daya-sumber daya tujuan manajemen risiko. Berbagai perangkat yang mungkin digunakan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko operasional, antara lain:

Saat ini bank dinilai lemah di dalam menjalankan aktivitas operasionalnya sehingga memiliki potensial resiko operasional yang cukup besar. Oleh karena itu dibutuhkan Self – or Risk Assesment untuk membantu melakukan pengendalian terhadap resiko oeprasional. Proses ini digerakkan dari internal dan seringkali dalam bentuk checklist (daftar pertanyaan) dan/atau lokakarya (workshop) untuk melakukan identifikasi kekuatan dan kelemahan lingkungan risiko operasional. Scorecards, sebagai contoh, menyediakan cara menerjemahkan penilaian kualitatif menjadi metric kuantitatif yang memberikan peringkat berbagai tipe eksposur risiko operasional. Nilai tertentu mungkin berhubungan dengan risiko yang hanya ada pada lini bisnis tertentu sementara lainnya mungkin memeringkat risiko yang ada pada beberapa lini bisnis. Nilai mungkin menunjukkan risiko inheren, juga kontrol-kontrol untuk mitigasinya. Sebagai tambahan, Scorecards mungkin digunakan oleh bank untuk mengalokasikan modal ekonomis (economic capital) pada berbagai lini bisnis dalam hubungan dengan kinerja dalam pengelolaan dan kontrol berbagai aspek risiko operasional.

Selain itu sebagai langkah untuk mengendalikan resiko operasional adalah dengan Operasional
Risk Mapping: dalam proses ini, berbagai unit bisnis, fungsi organisasi atau alur proses dipetakan dalam type risiko. Latihan ini dapat mengungkapkan area-area yang lemah dan menolong membuat prioritas tindakan manajemen selanjutnya.

Risk Indicators:  Adalah indikator risiko adalah statistik dan atau metrik, seringkali berhubungan dengan finansial, yang dapat menyediakan pengertian tentang posisi risiko bank. Indikator-indikator ini cenderung dikaji berkala (mungkin bulanan atau kuartalan) untuk mengingatkan bank pada perubahan indikasi yang menjadi perhatian risiko. Indikator-indikator ini mungkin termasuk jumlah kegagalan perdagangan, tingkat perputaran karyawan dan frekwensi dan/atau dampak kesalahan dan kelalaian.

http://vibizmanagement.com/journal/index/category/quality_management/117

Pendekatan dalam menghitung beban modal

Pengelolaan risiko operasional merupakan bagian integral dari manajemen risiko bank. Risiko-risiko yang disebabkan oleh dan terkait dengan aktivitas bisnis harus diidentifikasi, dinilai dan diukur serta dimitigasi dan dikendalikan oleh pengurus bank. Pengelolaan risiko-risiko tersebut ditujukan untuk meminimalkan kemungkinan kerugian dan potensi ancaman terhadap reputasi bank.
Risiko operasional berbeda sifatnya dengan risiko kredit dan risiko pasar karena kerugian yang ditimbulkan oleh kejadian yang terekspos pada risiko operasional tidak selalu dapat diukur. Kerugian tersebut dapat timbul setelah tenggang waktu tertentu atau secara tidak langsung misalnya melalui kerusakan reputasi atau citra bank.
Pada tahap awal, bank wajib menerapkan Pendekatan Indikator Dasar (Basic Indicator Indicator Approach) dalam melakukan perhitungan beban modal risiko operasional. Bank yang menggunakan pendekatan ini wajib menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko operasional yang baik sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Definisi Laba Bruto (Gross Income)
Laba bruto didefinisikan sebagai pendapatan bunga bersih (pendapatan bunga dikurangi biaya bunga) ditambah pendapatan non-bunga bersih (pendapatan operasional di luar bunga dikurangi biaya di luar bunga).
Laba bruto tersebut harus:
  1. bruto terhadap provisi (misalnya untuk bunga yang tidak terbayar);
  2. bruto terhadap biaya operasional yang mencakup biaya-biaya yang dibayarkan untuk penyedia jasa outsourcing; (Berbeda dengan biaya yang dibayar untuk jasa yang di-outsourcing, pendapatan yang diterima oleh bank yang menyediakan jasa outsourcing, harus dimasukkan dalam klasifikasi laba bruto).
  3. tidak termasuk keuntungan/kerugian yang diperoleh dari penjualan surat berharga yang termasuk dalam banking book; (Keuntungan/kerugian yang dapat direalisasikan dari sekuritas yang diklasifikasikan sebagai ‘dimiliki hingga jatuh tempo dan ‘tersedia untuk dijual, yang secara karakteristik termasuk dalam banking book, juga dikecualikan dari pengertian laba bruto), dan
  4. tidak termasuk pos-pos luar biasa (extraordinary) atau irreguler, dan pendapatan yang diperoleh dari asuransi.
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=346:perhitungan-alokasi-modal-risiko-operasional-dengan-metode-bia&catid=96:risiko-operasional&Itemid=149

Banking and risk assesment

Significant resources and sophisticated programs are used to analyze and manage risk[4]. Some companies run a credit risk department whose job is to assess the financial health of their customers, and extend credit (or not) accordingly. They may use in house programs to advise on avoiding, reducing and transferring risk. They also use third party provided intelligence. Companies like Standard & Poor's, Moody's Analytics, Fitch Ratings, and Dun and Bradstreet provide such information for a fee.
Most lenders employ their own models (credit scorecards) to rank potential and existing customers according to risk, and then apply appropriate strategies[5]. With products such as unsecured personal loans or mortgages, lenders charge a higher price for higher risk customers and vice versa[6][7]. With revolving products such as credit cards and overdrafts, risk is controlled through the setting of credit limits. Some products also require security, most commonly in the form of property.
Credit scoring models also form part of the framework used by banks or lending institutions grant credit to clients. For corporate and commercial borrowers, these models generally have qualitative and quantitative sections outlining various aspects of the risk including, but not limited to, operating experience, management expertise, asset quality, and leverage and liquidity ratios, respectively. Once this information has been fully reviewed by credit officers and credit committees, the lender provides the funds subject to the terms and conditions presented within the contract (as outlined above).
Credit risk has been shown to be particularly large and particularly damaging for very large investment projects, so-called megaprojects. This is because such projects are especially prone to end up in what has been called the "debt trap," i.e., a situation where – due to cost overruns, schedule delays, etc. – the costs of servicing debt becomes larger than the revenues available to pay interest on and bring down the debt.

Regulasi PILAR Basel PILAR 2 dan PILAR 3

Pilar 1 – Persyaratan Modal Minimum (Minimum Capital Requirements) yaitu persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi oleh bank dengan memperhitungkan risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional
Pilar 2 – Proses Review Pengawas (Supervisory Review Process) yaitu proses review yang dilakukan oleh pengawas untuk memastikan bahwa modal bank dan proses perhitungan modal yang digunakan sudah memadai untuk menggambarkan profil risiko bank secara utuh;
Pilar 3 – Disiplin Pasar (Market Discipline) yaitu terkait dengan disiplin pasar melalui transparansi dan pengungkapan (disclosure) yang memungkinkan para pelaku pasar untuk melakukan penilaian terhadap profil risiko dan kecukupan modal bank
Pilar 3 Basel II bertujuan untuk menciptakan transparansi kondisi keuangan bank sebagai salah satu aspek penting dalam rangka memperkuat perbankan. Sebagaimana diketahui bahwa ketiga pilar dalam Basel II saling mempengaruhi satu sama lain, dan Pilar 3 merupakan pendukung terhadap pemenuhan persyaratan modal minimum dan pelaksanaan proses review dalam rangka pengawasan (supervisory review process).
Peningkatan disiplin pasar dilakukan dengan merumuskan persyaratan dan kriteria transparansi dalam rangka meminimalisasi kesenjangan informasi untuk dapat  memberikan penilaian yang wajar dan obyektif terhadap bank-bank. Secara prinsip, pengungkapan informasi oleh bank harus konsisten dengan pendekatan yang digunakan dalam Pilar 1 dan Pilar 2 untuk mengukur berbagai risiko yang dihadapi dan dampaknya terhadap kebutuhan modal bank. Kerangka pengungkapan harus konsisten dan mudah dipahami serta dapat diperbandingkan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengevaluasi informasi penting dari bank.
Bagi bank, pengungkapan informasi merupakan sarana efektif untuk menginformasikan kepada pasar mengenai eksposur risiko yang ada pada bank. Pengungkapan Pilar 3 akan menjadi sarana untuk menunjukkan keunggulan dalam mengelola risiko, hal ini dapat berdampak positif terhadap hasil kinerja bank, sehingga dapat meningkatkan daya kompetisi bank dalam industri.
Bagi pengguna informasi, pengungkapan Pilar 3 akan memberikan akses yang sama untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dan kondisi keuangan bank serta risiko yang dihadapi. Sehingga pengguna informasi dapat melakukan perbandingan antar bank untuk menilai bank yang berkinerja baik dan yang kinerjanya kurang baik. Evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan oleh pengguna informasi. Bagi pengawas, pengungkapan Pilar 3 akan menjadi sumber informasi yang bermanfaat dalam melakukan tugas-tugas pengawasan.

http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=645:disiplin-pasar-pilar-3-basel-ii&catid=69:manajemen-risiko&Itemid=102

Regulasi PILAR Basel PILAR 1

Pilar 1 – Minimum capital requirements. Dalam Pilar I bank diminta untuk menghitung kebutuhan modal risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional. Ketentuan mengenai ‘traded market risk’ tidak mengalami perubahan seperti yang tercantum pada Basel Committee’s 1996 Market Risk Amandment to the Basel I Capital Accord. Risiko bunga pada ‘banking book’ belum tercakup pada Pilar I.
Pilar 2 – Supervisory Review. Proses supervisory review dalam pilar 2 dimaksudkan untuk mengoptimalkan praktek yang telah ada. Konsep ini secara implisit sudah ada pada Basel I dimaksudkan untuk menetapkan standar minimum yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi bank. Pilar 2 merupakan pendekatan supervisory review yang menyerupai pendekatan pengawasan bank berbasis risiko yang digunakan oleh Federal Reserve Board di AS dan Financial Autority Services Authority di Inggris. Fokus dari supervisory review adalah:
  • Menjamin tersedianya modal diatas yang ditetapkan dalam Pliar I.
  • Melakukan intervensi secara dini jika diperlukan untuk mengantisipasi terhadap risiko yang akan muncul, sehingga modal tidak turun dibawah yang disyaratkan.
Pilar 2 juga meliputi evaluasi risiko suku bunga jenis tertentu dalam banking book sebagaimana dokumen Basel Committee “Principles for the management and supervision of interest rate risk” yang menjelaskan cara mengelola tingkat suku bunga di dalam banking book.
Pilar 3 – Disclosure. Pilar 3 adalah pilar disiplin pasar. Basel mendefinisikan disiplin pasar sebagai mekanisme governance internal dan eksternal dalam perekonomian pasar uang tanpa adanya intervensi pemerintah secara langsung. Pilar 3 mencakup hal-hal yang akan dibutuhkan dalam hal pengungkapan publik oleh bank. Pilar 3 dirancang untuk membantu pemegang saham bank dan analis pasar dan selanjutnya akan meningkatkan transaparansi atas permasalahan seperti portofolio aktiva bank dan profil risikonya.
Basel I hanya mencakup Pilar I, namun dalam praktek, Pilar 2 dan Pilar 3 akan tetap ada pada semua negara, meskipun pendekatan yang digunakan untuk kedua Pilar tersebut dan aplikasinya mungkin sangat beragam.
Cakupan Risiko Basel II
Dalam pendekatan tiga pilar, Komite Basel mengusulkan untuk memperluas cakupan risiko di luar risiko kredit dan traded market risk sehingga mencakup lebih banyak jenis risiko yangdihadapi oleh bank.  Komite Basel memfokuskan Pilar I pada risiko kredit dan risiko operasional, sementara risiko pasar tidak mengalami perubahan seperti dalam 1996 Market Risk Amendment. Dalam Pendekatan Pilar I juga menandai untuk pertama kalinya penggunaan pendekatan kuantitatif untuk risiko operasional. Selain hal tersebut, terdapat berbagai risiko lain yang ingin dicakup dalam Pilar 2 dan Pilar 3, yang dikenal dengan ‘other risks’.

http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=737:tiga-pilar-basel-ii&catid=69:manajemen-risiko&Itemid=102

Implementasi Basel

SEKILAS IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA
:: Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal
Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara domestik maupun pasar internasional.
Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.
Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord  yang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional. 

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Implementasi+Basel+II/