Kamis, 05 Januari 2012

Manajemen Resiko Bank

Hubungan Bank dan Risiko
· Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check.
· Risiko didefinisikan sebagai peluang terjadi bad outcome (hasil yang buruk), dan besarnya peluang dapat diestimasikan.
· Risk event (kejadian risiko) adalah terjadinya suatu peristiwa yang menciptakan potensi terjadinya kerugian (hasil buruk).
· Risk loss (risiko kerugian) adalah kerugian yang terjadi sebagai dampak langsung atau tidak langsung dari kejadian risiko. Kerugian tersebut dapat bersifat finansial atau non-finansial.

Bank Bersifat Khusus
Bank disebut bersifat “khusus” karena permasalahan di perbankan bisa mengakibatkan dampak yang serius bagi perekonomian. Bank sebagai perantara (intermediary), artinya, bank adalah sebuah lembaga untuk menyalurkan dana deposito dari nasabah kepada perusahaan-perusahaan (yang berupa suatu pinjaman). Apabila pinjaman yang diberikan bank ternyata tidak dapat dikembalikan oleh perusahaan, hal in akan menimbulkan insolvabilitas (insolvency) yang akan merusak modal pemegang saham (shareholder equity) dan dana dari nasabah. Hal itu disebabkan karena bank memiliki rasio utang terhadap modal (gearing) yang tinggi (highly geared / highly leveraged).
Tidak seperti perusahaan keuangan, maupun industri lain, regulasi bagi industri perbankan tidak hanya mencakup produk dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga mencakup lembaga bank itu sendiri. Hal ini karena kegagalan bank akan memberikan dampak jangka panjang yang mendalam terhadap perekonomian.
Berkaitan dengan hal tersebut, otoritas pengawas perbankan (supervisor) menetapkan:
a. Struktur Modal
Struktur modal adalah cara bank untuk mendanai bisnisnya, biasanya melalui kombinasi pemberian saham, obligasi, dan penerimaan pinjaman.
b. Persyaratan Modal Minimum
Sebuah bank dikatakan memiliki modal yang cukup jika bank tersebut memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk mengantisipasi potensi kerugianna.
c. Tingkat Likuiditas Minimum
Bank dikatakan memiliki likuiditas yang cukup jika bank tersebut memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk mendanai aktivanya (asetnya) dan memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo.
d. Jenis dan Struktur Pemberian Kredit

Bank, Risiko Sistematik, dan Perekonomian
Risiko sistemik adalah risiko di mana kegagalan sebuah bank tidak hanya berdampak langsung terhadap karyawan, nasabah, dan pemegang saham, tetapi bahkan dapat menghancurkan perekonomian. Hal ini lebih dikenal dengan sebutan “run on a bank” atau “bank rush”, yaitu penarikan dana besar-besaran dari bank.
“Run on a bank” terjadi ketika bank tidak mampu memenuhi kewajibannya, atau dengan kata lain bank tidak memiliki dana kas yang cukup untuk membayar kembali nasabah yang ingin menarik dananya (ada masalah solvabilitas). Solvabilitas dari suatu bank tidak hanya menjadi perhatian pemegang saham, nasabah, maupun karyawan, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab mengatur ekonomi.
Sebelum tahun 1930-an, “run on banks” dan masalah solvabilitas relatif sering terjadi. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengendalikan bank melalui regulasi, dengan memastikan bahwa bank memiliki modal dan memiliki likuiditas yang mencukupi.
Bank sentral sebagai supervisor harus memastikan bahwa bank dapat:
· memenuhi sejumlah permintaan dari deposan yang ingin dananya dikembalikan, tanpa perlu mencairkan pinjamannya (menjual asetnya), dan
· mempertahankan tingkat kerugian yang masuk akal sebagai akibat dari lemahnya sistem pemberian pinjaman atas siklus ekonomi yang turun. Misalnya, dapat bertahan saat resesi.
Sebelumnya tingkat kecukupan modal dan likuiditas tidak diterapkan secara tegas, hanya dihubungkan dengan persentase dari kredit (pinjaman). Namun, ada ‘missing link’(suatu keterkaitan yang hilang dalam menghitung tingkat modal yang cukup bagi bank, yaitu besarnya risiko yang diambil bank. Semakin tinggi risiko yang diambil semakin besar potensi kerugian yang dihadapi. Dengan demikian, semakin besar modal yang harus disediakan. Bank mengambil risiko yang lebih besar, karena mengharapkan keuntungan (margin) yang lebih besar (high risk high return / reward).
Ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban dan membayar kembali nasabah yang ingin menarik dananya dapat terjadi karena:
· Risiko kredit yang buruk
· Persepsi dari sebagian nasabahnya (bersifat tidak nyata)
· Gejolak ekonomi (economic shock), sehingga debitur macet akan meningkat secara signifikan
Bank masih akan terkena risiko perekonomian negara, walaupun sudah melakukan diversifikasi portofolio kreditnya.
Pada dasarnya, perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh:
· External shock (guncangan eksternal), misalnya bencana alam atau peristiwa karena perbuatan manusia; dan
· Economic mismanagement (pengelolaan ekonomi yang buruk).
Memburuknya perekoniman suatu negara berdampak pada meningkatnya jumlah kredit macet. Hal ini disebabkan oleh kenaikan suku bunga, penurunan kinerja perusahaan, dan kenaikan tingkat pengangguran. Beberapa hal yang dapat dilakukan bank untk mengurangi dampak tersebut adalah:
· Mematuhi peraturan (termasuk Basel II);
· Membuat skenario atas economic shocks;
· Memiliki tingkat modal yang cukup untuk menjaga dari dampak economic shocks;
· Memperkirakan tingkat kredit macet dan memastikan bahwa tersedia modal yang mencukupi.

Modal
Modal adalah investasi dari pemegang saham bank, dan dapat diukur dari nilai yang tercatat di neraca. Modal yang mencukupi merupakan sumber daya yang penting bagi bank untuk memastikan solvency. Modal bank adalah satu-satunya sumber daya yang dapat menyerap kerugian karena tidak harus dibayar kembali.
Bank diharuskan memiliki modal yang mencukupi untuk menghadapi tingkat risiko yang diambil. Semakin tinggi risiko, semakin tinggi pula modal yang dipersyaratkan. Tingkat kecukupan modal berdasarkan tingkat risiko disebut risk-based capital. Perkembangan perbankan internaisonal pada tahun 1970-an dan 1980-an yang pesat membuat persaingan dan risiko menjadi semakin meningkat, berarti;
· Risk based capital menjadi semakin berarti
· Supervisor lebih yakin bahwa bank internasional harus memiliki cukup modal untuk menghadapi risiko (capital adequancy).
Gearing
Gearing adalah rasio dari jumlah utang (company debt) dibandingkan dengan modal (capital) yang dipunyai. Bank yang memiliki utang yang jauh lebih besar daripada modalnya, disebut “highly geared” (‘highly leveraged’).

Insolvency (Insolvabilitas)
Insolvabilitas didefinisikan sebagai ketidakmampuan perusahaan membayar klaim (apa pun jenisnya) yang telah jatuh tempo. Dampak krisis solvabilitas sebuah bank pada ekonomi biasanya kecil. Akan tetapi, jika krisis solvabilitas terjadi pada seluruh sektor perbankan maka seluruh perekonomian akan terkena dampaknya.

Lender of Last Resort
Bank sentral sebagai “Lender of last Resort” harus siap memberikan bantuan dana kepada bank umum untuk menjaga stabilitas sistem finansial dan untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi yang diakibatkan oleh krisis solvabilitas maupun krisis likuiditas.

Pengaruh Liberalisasi Keuangan
Liberalisasi yang terjadi pada tahun 1970-an dan 1980-an, merupakan alasan utama kenapa kebijakan moneter yang sukses tidak menghasilkan stabilitas keuangan.
Turunnya peran pemerintah dalam mempengaruhi perekonomian disebabkan oleh:
· dihilangkannya penghalang kompetisi antar lembaga keuangan (terjadinya persaingan bebas), termasuk liberalisasi izin pendirian bank yang menjadi bagian utama regulasi sampai tahun 1970-an;
· dihilangkannya pembatasan penetapan harga atas transaksi keuangan, seperti misalnya suku bunga maksimum atas pinjaman dan deposito;
· dihilangkannya pembatasan pergerakan modal internasional, yang mengiringi pengenalan atas pertukaran mata uang.
Liberalisasi di pasar keuangan meningkatkan situasi persaingan di perbankan, yaitu dengan cara:
· Menurunkan kemampuan bank untuk memiliki margin keuntungan yang tinggi (produk-produk harus memiliki harga yang kompetitif).
· Meningkatkan masuknya pemain baru sehingga meningkatkan kompetisi.
Kesulitan memperoleh keuntungan dalam kondisi seperti tersebut, memaksa bank untuk mengambil risiko yang leibh tinggi untuk menjaga tingkat pendapatannya.

Inovasi Produk Finansial
Liberalisasi sektor finansial melahirkan suatu periode di mana inovasi tercipta dengan cepat, terutama pertumbuhan produk keuangan seperti futures, swaps, dan options (produk derivatif) dan sekuritisasi aset. Melalui produk-produk tersebut, bank dapat melakukan transfer risiko antarsesama bank kepada investor dari pasar yang lain.

Perkembangan Internasional
Kontrol atas persiangan antarnegara juga mengalami liberalisasi sebagai akibat dari perkembangan perdagangan bebas. Namun mungkin yang lebih signifikan, itu semua sebagai akibat dari meningkatnya kekuatan perekonomian dari politik dari Uni Eropa (European Union). Liberalisasi tersebut memperkuat keterkaitan finansial antarinstitusi, antarpasar, dan antar negara.

Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan adalah suatu situasi di mana kemampuan untuk memobilisasi simpanan (saving) secara efisien, menyediakan likuiditas, dan mengalokasikan investasi dari institusi keuangan dan pelaku pasar yang lain terpelihara dengan baik. Stabilitas keuangan konsisten dengan kegagalan sebuah atau beberapa institusi keuangan yang terjadi secara periodik (artinya, adanya kegagalan adalah suatu hal yang biasa terjadi, dan stabilitas keuangan tetap terjaga). Kegagalan lembaga keuangan menjadi masalah besar, jika bisa menggoncangkan dan berpotensi menghancurkan stabilitas keuangan.

Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter adalah stabilitas atas nilai uang (yaitu, terjadinya inflasi yang rendah dan stabil). Stabilitas keuangan tidak sama dengan stabilitas moneter. Walaupun dapat terjadi bersamaan, tetapi kedua stabilitas ini tidak selalu terjadi bersamaan, misalnya:
· Pada akhir abad ke-18 sampai awal abad ke-20, inflasi rendah (stabilitas moneter), tetapi tak terjadi stabilitas keuangan.
· Pada akhir Perang Dunia I sapai 1980-an, inflasi tinggi dan tak stabil, tetapi stabilitas keuangan tetap terjaga.
· Pada tahun 1980-an sampai saat ini. Inflasi terkontrol (terjadi stabilitas moneter), tetapi tidak meningkatkan stabilitas keuangan.

PENDEKATAN BARU DALAM PEMBUATAN REGULASI

Perkembangan pasar keuangan dan liberalisasi kontrol antarnegara memaksa supervisor, terutama bank sentral, untuk memikirkan kembali bahwa meskipun nilai safety net yang disediakan oleh bank sentral memalui fungsinya sebagai “lender of last resort” tumbuh semakin besar, namun fungsinya sebagai regulator keuangan mulai melemah. Sebelum periode liberalisasi keuangan pada tahun 1970-an dan 1980-an, regulasi keuangan fokus pada:
· Pemberian wewenang, hak, dan kewajiban kepada institusi keuangan (otorisasi institusi keuangan);
· Pendefinisian secara ketat bidang usaha yang diizinkan untuk setiap jenis institusi keuangan; dan
· Definisi dari rasio finansial dan persyaratan untuk menyimpan kas dalam jumlah tertentu di bank sentral, atau memiliki aset (surat berharga) sejumlah tertentu yang diterbitkan pemerintah (surat utang negara).
Supervisor yang prudent mulai melihat pendekatan baru untuk regulasi, sebagai berikut:
1. Menjadikan risk-return menjadi ukuran dari kinerja. Jika supervisor mampu membuat peraturan yang sejalan dengan pasar maka peraturan tersebut akan lebih efektif dan lebih relevan terhadap institusi yang diatur.
2. Meningkatnya globalisasi pada pasar modal mendorong kebutuhan norma kehati-hatian yang dapat diterima secara internasional dan dapat diimplementasikan secara konsisten.
3. Regulasi hanya sebagian dari solusi. Risiko dari internasional finansial, secara internasional, sangat bergantung pada isu tentang adanya:
Standar minimum hukum atas kontrak dan kepailitan,
Standar audit dan akuntansi,
Persyaratan disclosure.

DAMPAK POTENSIAL DARI KEGAGALAN PENGELOLAAN RISIKO
Risk event akan berdampak pada bank (berupa kerugian finansial), stakholder bank tersebut (pemegang sham, karyawan, nasabah) dan perekonomian.

Dampak pada Pemegang Saham
Kegagalan dalam mengelolaa risiko selain merugikan bank juga berdampak langsung pada para pemegang saham, dalam bentuk antara antara lain:
· hilangnya seluruh investasi mereka – bangkrutnya perusahaan;
· penurunan nilai investasi – harga saham yang turun karena reputasi yang buruk atau penurunan laba,
· hilangnya dividen sebagai akibat dari penurunan laba perusahaan,
· pemegang saham bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada perusahaan.

Dampak pada Pegawai
Baik pegawai yang terlibat maupun yang tidak terlibat risk event tetap akan terkena dampaknya, seperti:
· Tindakan indisipliner karena kesengajaan atau kealpaan.
· Kehilangan pendapatan, misalnya penurunan bonus ata penundaan peningkatan upah, karena dampak pada pendapatan perusahaan.
· Kehilangan pekerjaan.

Dampak pada Nasabah
Dampak terhadap nasabah memang tidak langsung dan tidak terlihat jelas namun tetap dirasakan, seperti:
· Penuruan kualitas layanan konsumen,
· Penurunan ketersediaan produk,
· Krisis likuiditas
· Perubahan peraturan.

Risiko Operasional dan Pelayanan Nasabah
Jenis risiko yang berdampak pada nasabah sehari-hari adalah risiko operasional. Suatu operasional event akan mempengaruhi secara langsung nasabah melalui kesalahan atau kelemahan kualitas pelayanan, gangguan pelayanan, ketidakamanan yang bersifat persepsi maupun kenyataan, dan tidak adanya pelayanan yang memadai.
Gangguan layanan kepada nasabah berdampak pada reputasi bank, yang akhirnya berdampak pada profitabilitas bank tersebut, karena nasabah pindah ke bank lain. Dampak pada nasabah dapat berakibat terjadinya kerugian finansial lainnya terhadap bank, yaitu ganti rugi pembayaran kepada nasabah sebagai kompensasi, ongkos litigasi, dan denda.

Dampak Ekonomi dari Suatu Kejadian Risiko

Procyclicality
Bank yang “over lent” (terlalu banyak menyalurkan kredit) pada saat boom (ekonomi tumbuh pesat), akan “under lent” (kurang mampu menyalurkan kredit) pada saat resesi. Dampak dari resesi akan mengurangi permodalan, karena bank terpaska melakukan kredit macet. Modal yang rendah mengurangi kemampuan bank untuk memberikan pinjaman. Hal ini dapat jelas terlihat pada fenomena “asset bubles” (misalnya properti dan pasar saham di seluruh dunia). Basel II telah dikritik atas meningkatnya “procyclicality” pada penyaluran kredit bank. Basel mengaitkan credit grading models (peringkat) dengan persyaratan permodalan bank, sehingga memburuknya peringkat pada kredit akan berdampak pada peningkatan modal (regulatory capital).

Likuiditas dan Risiko Pasar
Perdagangan aset di pasar meningkat dan market risk event terus membesar, sehingga timbul masalah baru. Model matematis untuk mengidentifikasi dan memahami risiko serta pricing belumlah sempurna, belum menjadi indikator utama, dan belum dapat diandalkan untk memonitor dan mengukur risiko pasar.
Krisis likuiditas jarang terjadi pada retail banking, tetapi sering terjadi pada wholesale banks. Wholesale banks tidak menarikdana masyarakat (nasabah perseorangan) melalui tabungan dan deposito, tetapi menggantungkan pendanaannya dengan menjaminkan aset (misalnya obligasi pemerintah dan obligasi korporasi). Aset tersebut dapat menjadi tidak likuid, karena investor tidak mau membeli aset tersebut, sehingga nilai aset tersebut turun secara drastis.
Tidak likudnya aset dapat mengakibatkan krisis likuiditas (liquidity crisis) tak terhindarkan. Krisis likuditas yang terjadi pada wholesale markets dapat ditekan dampaknya dengan beberapa cara, antara lain dengan meningkatkan kewaspadaan, reaksi yang cepat dari bank sentral, dan pengawasan oleh manajemen bank.

Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX)
Regulasi ini merupakan akibat atas terjadinya skandal akuntansi seperti yang terjadi pada Enron dan WorldCom. SOX menetapkan persyaratan tentang akuntabilitas korporasi. Penerbitan regulasi baru tersebut secara tidak langsung memberikan dampak kepada nasabah bank, baik melalui biaya implementasi maupun perubahan persepsi mengenai nilai-nilai yang ada.

International Accounting Standards (IAS)
Pengenalan ketentuan baru dalam bidang akuntansi biasanya tidak dianggap[ seperti sebuah kejadian risiko. Pengenalan IAS dianggap sebagai kejadian risiko, karena akan memberikan persepsi baru terhadap tingkat profitabilitas bank pada masa mendatang. Peraturan baru tersebut dapat berdampak negatif terhadap perusahaan maka perlu dikelola secara cermat dan perlu diterangkan kepada stakeholders.
IAS yang diperkenalkan secara luas pada tahun 2005-2006 akan mempengaruhi cara bank dalam mencatat hedging atas risiko suku bunga dalam banking book (cara mencatat berdasarkan IAS berbeda dengan Basel II), dan pengungkapan (disclosure) laporan keuangan.

Perbankan, resiko perbakan dan regulasi perbankan

Analisis Faktor Penyebab Krisis Perbankan di Indonesia
Dari pembahasan di atas menunjukkan bahwa deregulasi perbankan sejak Juni 1983 telah menimbulkan sejumlah resiko yang akhirnya membawa perbankan Indonesia masuk dalam stadium krisis pada 1997-1998.  Dan sesungguhnya, jika kita mendeteksi faktor penyebab munculnya risiko dan krisis perbankan di Indonesia dengan menggunakan kerangka yang dikembangkan oleh Polizatto (1990), tidak sulit untuk menemukannya.
Berdasarkan “The 11 Polizatto Points” –sebagaimana diulas di landasan teori-  maka dari 11 poin yang dikemukakan oleh Polizatto dalam rangka menciptakan prudential regulation bagi terwujudnya banking soundness, ternyata tidak seluruhnya terdapat dalam sistem perbankan Indonesia. Dan kalaupun telah dipenuhi, implementasi dan enforcement-nya masih jauh dari memadai.
Sumber malapetaka pertama bagi perbankan Indonesia adalah criteria for entry dan capital adequacy (Point 1 & 2) yang begitu mudah. Hanya dengan modal sebesar Rp10 miliar, seseorang dapat mendirikan sebuah bank devisa domestik dan dengan modal sebesar Rp50 miliar dapat membentuk bank campuran (joint venture bank). Kebijakan ini memang diarahkan untuk membuka pasar perbankan seluas-luasnya. Sehingga, dengan kebijakan ini maka bermunculan bank-bank baru dan tentunya akan banyak menyerap dana masyarakat.
Namun, pembukaan pasar industri perbankan yang seluas-luasnya tanpa disertai dukungan sumber daya manusia (SDM) perbankan yang memadai, maka yang akan terjadi adalah perbankan tersebut didirikan dengan perbekalan yang “ala kadarnya. Dan inilah yang terjadi, ketika sektor perbankan dibuka, maka SDM perbankan tersedia bukan SDM perbankan yang memang betul-betul memahami seluk beluk dunia perbankan, tetapi SDM yang berasal dari “pindahan” dari pengusaha “kelontongan.”[12]
Untuk mengurangi risiko dan meningkatkan pendapatannya, umumnya bank-bank melakukan diversifikasi atas operasi bank. Pembatasan atas ekspansi secara geografi dan diversifikasi produk (Point 3/Asset Diversification) justru sering meningkatkan risiko bank. Dari kacamata kepentingan kehati-hatian (prudential point), pembatasan seperti ini seharusnya dihilangkan. Namun, aturan tentang legal lending limits (ketentuan batas maksimum pemberian kredit/BMPK), batasan investasi pada sektor-sektor tertentu (Point 5/Permissible or Prohibited Activities), dan batasan-batasan exposure lainnya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya konsentrasi risiko pada satu orang atau grup peminjam yang terkait (Point 4/Loans to Insiders), perlu dilakukan untuk tujuan kehati-hatian (prudential purposes).
Namun sayangnya, tidak seluruh Point 3, 4, dan 5 dari “the 11 Polizatto Point” tersebut yang dijalankan. Terhadap point 3 misalnya, terdapat pembatasan pasar bagi masing-masing bank. Misalnya, bagi bank-bank berstatus devisa nasional, mereka dibatasi hanya boleh beroperasi di kota-kota besar (ibukota propinsi), sementara bank-bank kecil seperti bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dibatasi hanya boleh beroperasi di regionalnya dimana bank tersebut berdiri. Sedangkan bank perkreditan rakyat (BPR) hanya boleh beroperasi di tingkat kecamatan.
Pembatasan regional operasi bank memang dipandang penting untuk menjaga agar tidak ada persaingan yang tidak sehat antara bank besar dan bank kecil. Namun, pembatasan ini sebenarnya cenderung membatasi bank-bank kecil (atau bank-bank daerah) yang ingin meningkatkan economic of scale-nya, karena pasarnya dibatasi pada regionalnya sendiri, yang sesungguhnya, pasarnya sangat kecil. Berbeda dengan bank-bank swasta nasional (bank-bank besar), meskipun operasinya dibatasi, namun karena daerah operasinya merupakan daerah “gemuk”, maka hal itu tidak menimbulkan masalah berarti dalam hal pasar. Bagi bank-bank yang beroperasi di kota besar, kini tinggal bagaimana memanfaatkan pasar yang sangat potensial tersebut dengan berbagai strategi promosi yang memikat.
Meski begitu, karena pendirian bank-bank swasta devisa nasional begitu mudah, maka tetap saja persaingan di kalangan mereka di kota-kota besar, tetap sengit. Dari kacamata positif, persaingan antarbank memang akan meningkatkan efisiensi, serta perbaikan pelayanan yang menguntungkan masyarakat. Kecenderungan untuk memberi kompensasi bunga yang tinggi pada penabung misalnya, adalah salah satu keuntungan yang tidak terjadi di masa-masa sebelum deregulasi. Keluwesan birokrasi perbankan serta perbaikan pelayanan lainnya terhadap nasabah merupakan hal-hal yang pantas disyukuri sebagai hikmah dari reformasi perbankan.
Namun, dari perspektif lain, persaingan juga bisa menjurus kepada hal-hal yang kurang sehat, yang justru bisa menjadi bumerang. Sudah lama diantisipasi, bahwa para pelaku perbankan kita dalam bisnisnya terkadang tidak rasional. Penawaran iming-iming berbagai hadiah kepada calon penabung misalnya, kelak akan berpotensi sebagai faktor yang memberatkan biaya operasional.
  
Penegakan Regulasi dan Kualitas Pengawasan

Masalah lingkup, frekuensi, dan isi program audit (scope, frequency, and content of the audit program) atau lingkup pengawasan (Point 8), sesungguhnya telah diatur dengan baik. Undang-undang (UU) Perbankan No. 7/1992 yang telah direvisi dengan UU No. 10/1998, Bab V Pasal 29 hingga Pasal 37 menyebutkan: (1) pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (Pasal 29); (2) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan secara berkala maupun setiap waktu (Pasal 31); dan Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik atas nama BI untuk melakukan pemeriksaan (Pasal  31A). Bank juga diwajibkan menyampaikan pada Bank Indonesia laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala lainnya (Pasal 34). Bank juga wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi (Pasal 35). BI dapat mencabut izin usaha, jika menurut penilaian BI, bank tersebut membahayakan sistem perbankan nasional (Pasal 37).
Mengacu pada UU ini, sebenarnya prosedur pengawasan perbankan kita sudah cukup baik. Tidak ada indikasi yang mencolok bahwa sistem pengawasan perbankan kita dapat ditembus. Hanya saja, memang akan selalu timbul pertanyaan: apakah hal itu cukup untuk menjamin bahwa kualitas pengawasan perbankan kita telah baik? Ternyata tidak. Berdasarkan studi yang dilakukan Brownbridge dan Kirkpatrick (1999), serta Bosworth and Collins (2000) menunjukkan bahwa kualitas pengawasan perbankan di Indonesia masih lemah.

http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/20080508101/jurnal-keuangan-publik/analisis-atas-deregulasi-krisis-dan-restrukturisasi-perbankan-di-indonesia/d.-analisis-faktor-penyebab-krisis-perbankan-di-indonesia.html

Lingkungan Perbankan , Persaingan dan Arsitektur Perbankan Indonesia

Lingkungan Perbankan
Lingkungan bisnis perbankan terdiri dari dua unsur pokok, yaitu unsur lingkungan perusahaan dan unsur keadaan persaingan lingkungan perbankan. Lingkungan bisnis perbankan terdiri dari lingkungan sosial, budaya, ekonomi, teknologi, dan hukum.
Lingkungan sosial dan kebudayaan dalam masyarakat, masyarakat agraris dimana sistem pengupahan banyak dilakukan dalam bentuk in natura akan kurang mendukung perkembangan lembaga perbankan relatif dibandingkan dengan masyarakat industrial dimana banyak pengupahan dengan menggunakan uang. Selanjutnya lembaga perbankan cenderung sukar berkembang dalam masyarakat dimana bunga uang dianggap secara riba.
Keadaan politik, secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh terhadap perkembangan lembaga-lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga-lembaga bukan bank pada khususnya. Negara dimana stabilitas politik dan ekonominya sangat rendah serta negara dimana peranan sektor swasta mendapatkan ruang gerak yang sangat sempit jelas tidak mendukung berkembangnya sistem perbankan. Distribusi kekuatan politik serta unsur suasana politik yang terjadi, secara tidak langsung melalui suasana dunia usaha / economic environment ataupun secara langsung besar pula peranannya terhadap perkembangan dunia bisnis perkembangan.
Lingkungan tekhnologi yaitu keadaan tingkat tehnologi beserta perkembangannya, pengaruhnya juga sangat besar. Penggunaan tekhnologi elektronik dalam berbagi bidang, khususnya dalam dunia perbankan sekarang ini. Tanpa memanfaatkan tekhnologi komputer, sebuah bank tidak akan dapat mampu bersaing, baik dalam menekan biaya operasionalnya dalam kecapaian serta kecermatan melayani para debitur, para pemegang rekening giro, deposito maupun tabungan, para pemakai jasa perbankan lainnya, serta dalam memenuhi ketepatan waktu penyerahan laporan-laporan yang harus disampaikan kepada bank indonesia.
Kegiatan Berlangsungnya Bank
· Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.
·
· Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
·
· Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da­lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
·
· Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le­bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
ARSITEKTUR PERBANKAN
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
 
http://nandasupremo.blogspot.com/2012/01/lingkungan-perbankan-persaingan-dan.html

Selasa, 18 Oktober 2011

Manajement Proyek Dan Resiko

MANAJEMEN PROYEK

Dari pengertian proyek, proyek merupakan suatu tugas yang perlu di teliti dan di pikirkan untuk mencapai sasaran yang dinyatakan secara lengkap serta harus diselesaikan dalam suatu periode atau waktu tertentu dengan menggunakan tenaga manusia dan alat-alat yang terbatas dan begitu kompleks sehingga dibutuhkan pengelolaan dan kerjasama yang berbeda dari yang biasanya digunakan. Sedangakan Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni unruk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen sebuah proyek harus dipandang sebagai sebuah pekerjaan sekali waktu. Sedangkan kata "proyek" bermakna sebuah pekerjaan besar yang sangat besar kemungkinannya tidak terulang pada jangka waktu tertentu dimasa depan. Proses-proses dari manajemen proyek dapat dikelompokkan dalam lima kelompok yaitu : 'initiating process, planning process, executing process, controlling process dan closing process'.
Ciri – Ciri suatu Proyek
Ciri ciri suatu proyek adalah mempunyai karakteristik yang sama seperti pada pengertiannya yaitu mempunyai tujuan dan sasaran kerja yang kuat. Periode, finansial, tenaga manusia serta alat – alat yang di gunakan terbatas. Sehingga membutuhkan pengelolaan yang berbeda dari yang sudah pernah dilakukan.
Ada alasan yang menjadi tujuan utama dalam pemilihan manajemen proyek :
• Tingkat kesulitan dalam tugas-tugas yang di berikan meningkat, sehingga di perlukan ketelitian.
• Cepatnya perkembangan teori maupun praktek.
• Risiko-risiko dan biaya-biaya proyek di masa datang dapat turun.
• Biaya meningkat, lamanya bisa dipakai suatu barang menurun dan hilangnya nilai suatu barang.
Sedangkan contoh Manajemen Proyek antara lain:
  1. Proyek pembuatan Robot
  2. Proyek Pembuatan Website
  3. Proyek Pembuatan Software
  4. Proyek Pembuatan Aplikasi
  5. dll.

MANAJEMEN RISIKO

Resiko atau risk, memiliki berbagai pengertian. Risiko bisa dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang mengancam benda atau seseorang dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.
Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
- Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
- Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
- Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
- Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan risiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
- Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilita dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilita dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan.
Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.
Risiko dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang bersangkutan. Risiko yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam, operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan manajemen dari organisasi.
Sekian informasi yang saya berikan, untuk kurang dan lebihnya mohon maaf...

http://www.ujank.web.id/Coretan-Tugas/manajemen-proyek-dan-resiko.html

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tugas Java

Nama  : Delwyn Antrayasa
npm   : 21110775
kelas : 2 KB 01


1. Membuat Deretganjil : 1,3,5,7,9,13, ....

  Programnya seperti :

   public class DeretGanjil
   {
    public static void main (String[]args)
     {
        int a,b;
        b = 15;
        for(a=1;a<b;x++)
        {
            if(a==1)
                System.out.print(a);
            else
                System.out.print(","+a);
            a=a+1;
          }
       }      
    }

      Output: 1,3,5,7,9,11,13


2. Membuat Baris : 1,1,2,3,5,8,13 ....


    public class DeretFabonanci
    {
    public static void main(String[] args)
     {
     int x=0,y=1;
      int n = 10; // DeretFabonanci
        for (int i=1;i<=n;i++)
       {
     System.out.print(x+" ");
       x=x+y;
       y=x-y;
        }
      }
    }

      output : 1,1,2,3,5,8,13, ...
   

Rabu, 23 Maret 2011

Dampak Negative Ilmu Budaya Dasar pada Diri kita

Mengenai dampak negative ilmu budaya dasar pada diri saya sendiri ialah pada waktu kecil saya sudah banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran ilmu budaya dasar seperti waktu saya masih duduk di bangku sekolah dasar saya sering melalukan pelanggaran seperti sering susah kalau di suruh oleh orang tua untuk berangkat mengaji , sering nyari alasan – alasan supaya tidak di suruh berangkat , lalu pada saya berumur 13 tahunan waktu saya duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) saya sering melakukan pelanggaran , seperti mencoret – coret tembok rumah – rumah orang , sedangkan pada saya lagi (SMA) sekolah menengah atas , saya sering melakukan balap liar setiap malem minggu , dan saya sering melanggar peraturan” seperti lampu merah dan peraturan – peraturan berkendara yg lain seperti missal naik motor tidak memakai helm dan sering bergoncengan ber 3 dalam 1 motor . jadi pentingnya ilmu budaya dasar di tanamkan dalam diri kita sejak kecil , jadi kita sudah bisa membedakan mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk .

Sabtu, 12 Maret 2011

Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Sosial Dasar (ISD) ialah ilmu yang menelaah masalah" sosial , khususnya masalah-masalah yang di lakukan masyarakat , dengan menggunakan pengertian - pengertian (fakta,teori,konsep) .yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social. pengetahuan yg menelaah masalah2 sosial, khususnya masalah – masalah yg diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan Teori – teori yg berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu – ilmu sosial (seperti Geografi Sosial, Sosiologi, Antropologi Sosial, Ilmu Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah) MK. ISD merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep2 yg dikembangkan untuk melengkapi gejala2 sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar. 

Banyak sekali contoh contoh masalah sosial yang terjadi di sekitar kita , seperti Masalah dalam masyarakat , keamanan , kebersihan , rusaknya fasilitas fasilitas umum yang ada , banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan akibatnya menyebabkan pencemaran lingkungan ,   kalau kita liat dalam segi Budaya seperti banyaknya negara negara tetangga yang memplagiat kebudayaan kita , seperti batik , tari reog ponorogo . Untuk mengatasi masalah - masalah yang d hadapi oleh negara kita , semestinya kita harus lebih menjaga dan melestarikan budaya negara kita sendiri , dengan cara menjaga dan melestarikan budaya kita sendiri .supaya kebudayaan kita sendiri tidak hilang serta sampai di curi oleh negara tetangga .